Gereja Bethel Indonesia/Tata Gereja GBI (2021)/Tata Tertib Gereja Bethel Indonesia/05.046/Penjelasan
Dari GBI Danau Bogor Raya
< Gereja Bethel Indonesia | Tata Gereja GBI (2021) | Tata Tertib Gereja Bethel Indonesia | 05.046
Pasal 46
Tugas dan wewenang Sidang MPL GBI
- Ayat (1)
- Cukup jelas.
- Ayat (2)
- Cukup jelas.
- Ayat (3)
- Cukup jelas.
- Ayat (4)
- Cukup jelas.
- Ayat (5)
- Cukup jelas.
- Ayat (6)
- Yang dimaksud dengan perubahan atas keputusan-keputusan MPL GBI adalah menyangkut ketentuan yang tidak relevan lagi dengan kebutuhan organisasi GBI. Usul perubahan harus didukung oleh sekurang-kurangnya 24 (dua puluh empat) orang Anggota MPL GBI, dan disampaikan kepada BPP GBI selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sebelum pelaksanaan sidang MPL GBI.
- Ayat (7)
- Cukup jelas.
- Ayat (8)
- Cukup jelas.
- Ayat (9)
- Cukup jelas.
- Ayat (10)
- Yang dimaksud dengan Anggota MPL GBI Pergantian Antarwaktu (PAW) adalah Anggota MPL GBI yang dipilih untuk menggantikan Anggota MPL GBI yang berhalangan tetap dalam 1 (satu) periode Sinode GBI.
- Ayat (11)
- Cukup jelas.