Pasal 45 Prosedur pemilihan anggota MPL GBI

Dari GBI Danau Bogor Raya
Revisi sejak 15 Juni 2022 16.33 oleh Leo (bicara | kontrib) (baru)
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)
Lompat ke: navigasi, cari

Pasal 45
Prosedur pemilihan anggota MPL GBI

Ayat (1)
Setiap BPD GBI mempunyai perwakilan pejabat di MPL GBI yang ditentukan berdasarkan rasio perbandingan jumlah pendeta di daerahnya dengan ketentuan sebagai berikut:
Huruf a.
Cukup jelas.
Huruf b.
Cukup jelas.
Huruf c.
Cukup jelas.
Huruf c.1.
Cukup jelas.
Huruf c.2.
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Nama-nama calon anggota MPL GBI yang diusulkan kepada BPP GBI adalah hasil keputusan rapat lengkap BPD GBI,
Ayat (4)
Cukup jelas.