Pasal 43 Pengertian Majelis Pekerja Lengkap GBI

Dari GBI Danau Bogor Raya
Revisi sejak 15 Juni 2022 16.29 oleh Leo (bicara | kontrib) (baru)
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)
Lompat ke: navigasi, cari

Bab V
Majelis Pekerja Lengkap GBI

Pasal 43
Pengertian Majelis Pekerja Lengkap GBI

Ayat (1)
Yang dimaksud dengan MPL GBI sebagai perwakilan pejabat adalah bahwa keanggotaan MPL GBI yang terdiri dari pejabat-pejabat GBI yang berstatus Pendeta, baik yang dipilih melalui Sidang MD GBI maupun yang ex officio (MP, BPP dan Ketua-Ketua BPD GBI) merupakan wakil yang sah dari seluruh pejabat GBI.
Ayat (2)
Majelis Pekerja Lengkap GBI terdiri dari:
Huruf a.
Cukup jelas.
Huruf b.
Cukup jelas.
Huruf c.
Cukup jelas.
Huruf d.
Cukup jelas.