Pasal 39 Peserta Sinode GBI
Dari GBI Danau Bogor Raya
< Gereja Bethel Indonesia | Tata Gereja GBI (2021) | Tata Tertib Gereja Bethel Indonesia | 04.039
Pasal 39
Peserta Sinode GBI
- Ayat (1)
- Peserta yang menghadiri sidang pengambilan keputusan tertinggi adalah pendeta GBI yang berstatus Anggota MPL GBI:
- Huruf a.
- Yang dimaksud dengan gembala jemaat lokal GBI adalah pejabat GBI yang mempunyai jenjang kependetaan sebagai Pendeta, Pendeta Madya dan Pendeta Pratama.
- Huruf b.
- Cukup jelas.
- Huruf c.
- Cukup jelas.
- Huruf d.
- Cukup jelas.
- Ayat (2)
- Yang dimaksud hak bicara adalah hak untuk bertanya, mengeluarkan pendapat dan mengajukan usul kepada Majelis Ketua Sinode GBI.