Pasal 35 Prosedur pencalonan dan pelantikan Pendeta Pratama
Dari GBI Danau Bogor Raya
Pasal 35
Prosedur pencalonan dan pelantikan Pendeta Pratama
- Ayat (1)
- Cukup jelas.
- Ayat (2)
- Proses penetapan calon Pdp. diatur sebagai berikut:
- Huruf a.
- Cukup jelas.
- Huruf b.
- Cukup jelas.
- Ayat (3)
- Cukup jelas.
- Ayat (4)
- Cukup jelas.
- Ayat (5)
- Cukup jelas.