Pasal 32 Prosedur pencalonan dan pelantikan Pendeta Madya

Dari GBI Danau Bogor Raya
Revisi sejak 15 Juni 2022 16.16 oleh Leo (bicara | kontrib) (baru)
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)
Lompat ke: navigasi, cari

Pasal 32
Prosedur pencalonan dan pelantikan Pendeta Madya

Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Huruf a.
Cukup jelas.
Huruf b.
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.