Pasal 31 Syarat pengangkatan Pendeta Madya

Dari GBI Danau Bogor Raya
Revisi sejak 15 Juni 2022 16.14 oleh Leo (bicara | kontrib) (baru)
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)
Lompat ke: navigasi, cari

BAGIAN PENDETA MADYA

Pasal 31
Syarat pengangkatan Pendeta Madya

Ayat (1)
Bagi pejabat yang telah menjadi Pdp. selama 4 (empat) tahun tidak secara otomatis naik jenjang kependetaannya jika tidak memenuhi seluruh persyaratan; standar ukuran tentang besar kecilnya suatu jemaat, ditentukan oleh BPP GBI.
Ayat (2)
Sekolah Tinggi Teologi yang dimaksud dalam Tara Tertib GBI Pasal 31 ayat (2) adalah Sekolah Tinggi Teologi yang diakui oleh BPP GBI dan akan diatur serta ditetapkan dalam surat keputusan BPP GBI.

Yang dimaksud dengan Sekolah Tinggi Teologi di lingkungan GBI adalah Sekolah Tinggi Teologi yang:

a. Diselenggarakan oleh Sinode GBI atau jemaat lokal GBI dan yang diketuai oleh pejabat GBI.
b. Terakreditasi oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN PT).
c. Mendapat pengakuan Asosiasi Pendidikan Bethel (APB).
Ayat (3)
Pengusulan dosen tetap sebagai pejabat GBI harus mengikuti ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Tata Tertib GBI Pasal 32 tentang prosedur pencalonan dan pelantikan Pdm.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Ayat (7)
Cukup jelas.