Tata Dasar dan Penjelasan (Tata Gereja GBI edisi tahun 2021)

Dari GBI Danau Bogor Raya
Revisi sejak 15 Juni 2022 10.34 oleh Leo (bicara | kontrib) (baru)
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)
Lompat ke: navigasi, cari
Tata Tertib Penjelasan

Bab I
Pemerintahan Gereja

Pasal 1
Sistem Pemerintahan GBI

  1. Sistem pemerintahan gereja yang dianut oleh organisasi GBI adalah Pastoral Sinodal, yaitu suatu sistem pemerintahan gereja yang memberi wewenang kepada gembala jemaat lokal GBI untuk mengelola jemaat lokal GBI yang dipimpinnya secara otonom, dengan tetap terikat pada prosedur kerja, alat- alat kelengkapan organisasi GBI dan keputusan-keputusan organisasi GBI.

  2. Sistem pemerintahan gereja Pastoral Sinodal mengandung pengertian bahwa:
    1. Jemaat lokal GBI harus digembalakan oleh seorang pejabat GBI yang dilakukan secara otonom dalam kepemilikan: inventaris dan aset, keuangan, program, kepengurusan serta pembinaan warga gereja kecuali jemaat cabang atau jemaat ranting.
    2. Jemaat lokal GBI terikat pada Pengakuan Iman GBI, Pengajaran GBI dan ketentuan-ketentuan lain yang berlaku sebagaimana dimaksud dalam Tata Gereja GBI.

Bab I
Pemerintahan Gereja

Pasal 1
Sistem Pemerintahan GBI

Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Sistem pemerintahan gereja Pastoral Sinodal mengandung pengertian bahwa:
Huruf a.
Yang dimaksud dengan: kecuali jemaat cabang GBI atau jemaat ranting GBI adalah sesuai dengan ketentuan dalam klasifikasi jemaat lokal GBI sebagaimana dimaksud dalam Tata Tertib GBI pasal 6 ayat (2), (3), (4), dan (6).
Huruf b.
Cukup jelas.