Dari GBI Danau Bogor Raya
| Tata Tertib |
Penjelasan
|
Bab I Pemerintahan Gereja
Pasal 1 Sistem Pemerintahan GBI
Sistem pemerintahan gereja yang dianut oleh organisasi GBI adalah Pastoral Sinodal, yaitu suatu sistem pemerintahan gereja yang memberi wewenang kepada gembala jemaat lokal GBI untuk mengelola jemaat lokal GBI yang dipimpinnya secara otonom, dengan tetap terikat pada prosedur kerja, alat-
alat kelengkapan organisasi GBI dan keputusan-keputusan organisasi GBI.
- Sistem pemerintahan gereja Pastoral Sinodal mengandung pengertian bahwa:
- Jemaat lokal GBI harus digembalakan oleh seorang pejabat GBI yang dilakukan secara otonom dalam
kepemilikan: inventaris dan aset, keuangan, program, kepengurusan serta pembinaan warga gereja kecuali
jemaat cabang atau jemaat ranting.
- Jemaat lokal GBI terikat pada Pengakuan Iman GBI, Pengajaran GBI dan ketentuan-ketentuan lain yang
berlaku sebagaimana dimaksud dalam Tata Gereja GBI.
|
Bab I Pemerintahan Gereja
Pasal 1 Sistem Pemerintahan GBI
- Ayat (1)
- Cukup jelas.
- Ayat (2)
- Sistem pemerintahan gereja Pastoral Sinodal mengandung pengertian bahwa:
- Huruf a.
- Yang dimaksud dengan: kecuali jemaat cabang GBI atau jemaat ranting GBI adalah sesuai dengan ketentuan dalam klasifikasi jemaat lokal GBI sebagaimana dimaksud dalam Tata Tertib GBI pasal 6 ayat (2), (3), (4), dan (6).
- Huruf b.
- Cukup jelas.
|