Tata Gereja GBI (2014)/Tata Tertib Gereja Bethel Indonesia/058

Dari GBI Danau Bogor Raya
Revisi sejak 28 April 2021 23.35 oleh Leo (bicara | kontrib) (typo)
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)
Lompat ke: navigasi, cari

Pasal 58 Proses pemilihan Ketua Umum

  1. Pemilihan Bakal Calon Ketua Umum Dalam Sidang MD:
    1. Sidang Majelis Daerah terakhir dalam satu periode sinode untuk memilih Bakal Calon Ketua Umum BPH GBI, diselenggarakan paling cepat 3 (tiga) bulan atau paling lambat 1 (satu) bulan sebelum sinode.
    2. Setiap Sidang MD berhak untuk memilih dan menetapkan paling banyak 5 (lima) orang pendeta yang memenuhi syarat untuk dicalonkan sebagai Bakal Calon Ketua Umum BPH GBI.
    3. Yang mempunyai hak pilih dalam sidang MD adalah pendeta (Pdt) dan pendeta muda (Pdm).
    4. Setiap pendeta (Pdt) atau pendeta muda (Pdm) hanya dapat menuliskan satu nama Bakal Calon ketua umum BPH GBI di dalam kertas suara yang disediakan oleh panitia sidang MD.
    5. Majelis Ketua Sidang MD, memilih 3 (tiga) orang wakil dari perserta Sidang MD untuk menjadi saksi dalam pembacaan dan perhitungan suara dari nama-nama Bakal Calon ketua umum BPH GBI yang masuk.
    6. Setelah 3 (tiga) orang saksi terpilih, maka Majelis Ketua Sidang MD akan membacakan nama-nama Bakal Calon Ketua umum BPH GBI dan menghitung jumlah suara yang didapat oleh masing-masing bakal calon.
    7. Nama-nama Bakal Calon Ketua Umum BPH GBI yang memenuhi syarat yang telah dipilih dan dan ditetapkan dalam sidang- sidang MD akan disampaikan kepada Sidang Majelis Pekerja Lengkap terakhir sebelum Sinode.
  2. Verifikasi Bakal Calon Ketua Umum BPH GBI Dalam Sidang MPL
    1. Sidang MPL melakukan verifikasi terhadap Bakal Calon ketua umum BPH GBI yang telah dipilih dan ditetapkan oleh Sidang MD.
    2. Verifikasi oleh sidang MPL dilaksanakan dengan cara:
      1. Menerima dan membacakan daftar nama Bakal Calon Ketua umum BPH GBI dari BPD-BPD.
      2. Membacakan syarat-syarat Ketua Umum BPH GBI berdasarkan Pasal 57.
      3. Bakal calon yang dipilih dan ditetapkan oleh Sidang MD tetapi ternyata tidak memenuhi persyaratan Pasal 57 dinyatakan gugur.
      4. Sidang MPL mengesahkan nama-nama Bakal Calon ketua umum BPH GBI dan diserahkan kepada Sinode untuk dipilih.
  3. Pemilihan Calon Ketua Umum dalam Sinode
    1. Sebelum pemilihan dilakukan, nama- nama calon ketua umum yang akan dipilih, diumumkan dan diperkenalkan terlebih dahulu kepada peserta sinode.
    2. Yang berhak memilih calon ketua umum adalah para pendeta GBI yang hadir dalam sinode dengan menunjukan kartu jabatan kependetaan yang masih berlaku.
    3. Pemungutan suara dilakukan dengan cara menuliskan satu nama calon ketua umum dalam kertas suara yang telah disediakan oleh panitia.
    4. Kertas suara yang didalamnnya tercantum lebih dari satu nama calon ketua umum, dinyatakan batal dan tidak dihitung sebagai perolehan suara.
    5. Majelis Ketua Sinode, memilih 3 (tiga) orang wakil dari peserta Sinode untuk menjadi saksi dalam pembacaan dan perhitungan suara dari nama-nama calon Ketua Umum yang masuk.
    6. Setelah 3 (tiga) orang saksi terpilih, maka Majelis Ketua Sinode akan membacakan nama-nama calon ketua umum dan menghitung jumlah suara yang didapat oleh masing-masing calon.
    7. Calon ketua umum yang memperoleh suara lebih dari lima puluh persen pada pemilihan tahap pertama dari jumlah pendeta yang berhak memilih, dinyatakan sebagai Ketua Umum terpilih; untuk disahkan dilantik sebagai Ketua Umum BPH GBI.
    8. Dalam hal tidak ada calon ketua umum yang meperoleh suara lebih dari lima puluh persen pada tahap pertama, akan dilakukan pemilihan tahap kedua yang diikuti oleh 3 (tiga) nama Calon Ketua Umum sesuai dengan perolehan suara terbanyak.
    9. Sebelum pemilihan tahap kedua maka dalam sinode ketiga calon ketua umum tersebut menyampaikan strategi mewujudkan visi GBI.
    10. Apabila dalam pemilihan tahap kedua masih belum ada Calon Ketua Umum yang terpilih dengan suara terbanyak, akan dilakukan pemilihan tahap ketiga yang hanya diikuti oleh 2 (dua) nama calon ketua umum sesuai dengan nomor urut perolehan suara terbanyak.
    11. Calon ketua umum yang memperoleh suara terbanyak, akan ditetapkan sebagai ketua umum terpilih; untuk disahkan dan dilantik sebagai ketua umum BPH GBI.
    12. Hasil perhitungan suara pemilihan Ketua Umum BPH GBI, dituangkan dalam berita acara pemilihan yang dibuat untuk keperluan tersebut.