Salinan Surat Keputusan Nomor 211 Tahun 1989
Dari GBI Danau Bogor Raya
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL
BIMBINGAN MASYARAKAT (KRISTEN) PROTESTAN
DEPARTEMEN AGAMA
NOMOR: 211 TAHUN 1989
TENTANG
PENGAKUAN GEREJA BETHEL INDONESIA (GBI)
SEBAGAI LEMBAGA KEAGAMAAN YANG BERSIFAT GEREJA
DIREKTUR JENDERAL
BIMBINGAN MASYARAKAT (KRISTEN) PROTESTAN
Membaca: |
|
Menimbang: |
|
Mengingat: |
|
Menetapkan: | KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BIMBINGAN MASYARAKAT (KRISTEN) PROTESTAN TENTANG PENGAKUAN GEREJA BETHEL INDONESIA (GBI) SEBAGAI LEMBAGA KEAGAMAAN YANG BERSIFAT GEREJA. |
Pertama: | Mencabut Surat Keputusan Nomor: 41 Tahun 1972 tanggal 9 Desember 1972. |
Kedua: | Mengakui Gereja Bethel Indonesia (GBI) yang berkedudukan berpusat di Jalan K.S. Tubun 253 Jakarta sebagai Lembaga Keagamaan Kristen Protestan dan bersifat Gereja. |
Ketiga: | Pengakuan ini diberikan untuk menjadi pegangan dalam usaha melaksanakan tugasnya sesuai dengan Tata Gereja dan Tata Tertib yang telah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor: 8 Tahun 1985. |
Keempat: | Setiap akhir tahun Gereja Bethel Indonesia (GBI) diwajibkan memberi informasi tentang keadaan dan perkembangan kepada Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat (Kristen) Protestan Departemen Agama di Jakarta. |
Kelima: | Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan akan diadakan pembentulan sebagaimana mestinya. |
Ditetapkan di: Jakarta
Pada tanggal: 25 Nopember 1989
DIREKTUR JENDERAL
BIMBINGAN MASYARAKAT (KRISTEN) PROTESTAN
ttd/map
DR. SOENARTO MARTOWIRJONO
NIP: 150107804
Tembusan kepada Yth:
- Menteri Agama RI di Jakarta (sebagai laporan);
- Menteri Kehakiman RI di Jakarta;
- Menteri Dalam Negeri di Jakarta;
- Sekjen, Irjen, Para Dirjen dan Kabalitbang Agama di lingkungan Dep. Agama;
- Gubernur/Kepala Daerah Tingkat di seluruh Indonesia;
- Kakanwil Departemen Agama Propinsi c.q. Kepala Bidang/Pembimas (Kristen) Protestan di seluruh Indonesia;
- Yang bersangkutan untuk diketahui dan dipergunakan sebagaimana mestinya.
Disalin oleh:
Panitia ad hoc Tata Gereja GBI, BPH GBI Tahun 2018