Tata Gereja GBI (2014)/Tata Tertib Gereja Bethel Indonesia/031

Dari GBI Danau Bogor Raya
Revisi sejak 27 April 2021 11.50 oleh Leo (bicara | kontrib) (upd)
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)
Lompat ke: navigasi, cari

Pasal 31 Prosedur pencalonan dan pelantikan

  1. Calon pendeta muda diusulkan oleh pendeta pembina kepada BPD untuk disetujui dalam sidang MD.
  2. Dalam hal pendeta pembina tidak mencalonkan seorang pejabat yang telah memenuhi syarat, maka 2 (dua) pendeta dari daerah setempat yang mengenal pelayanan pejabat tersebut, dapat mengajukan pencalonan kepada BPD setelah berkonsultasi dengan pendeta pembina.
  3. Sidang MD melakukan penilaian terhadap calon dan memberikan persetujuan, apabila para calon telah memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan Tata Gereja GBI.
  4. Daftar calon yang telah disetujui oleh sidang MD, akan diuji dan hasil kelulusannya dilaporkan kepada BPH.
  5. Calon yang dinyatakan lulus, disahkan oleh Majelis Ketua dan dilantik oleh Ketua BPD dalam sidang MD.
  6. BPH berhak membatalkan pengesahan dan pelantikan pejabat, apabila terdapat penyimpangan dalam prosedur atau proses pengangkatan.
  7. Surat keputusan kependetaan dikeluarkan oleh BPD dan kartu jabatan pendeta muda diberikan oleh BPH setelah pelantikan dalam siding MD berdasarkan surat pengantar dari BPD.