Tata Gereja GBI (2014)/Tata Tertib Gereja Bethel Indonesia/055
Dari GBI Danau Bogor Raya
Pasal 55 Rapat dan pengembalian keputusan
- BPH memiliki beberapa bentuk rapat yaitu:
- Rapat pengurus inti yang dihadiri oleh Ketua Umum, para Ketua, Sekretaris Umum, para Sekretaris, Bendahara Umum dan para Bendahara.
- Rapat pengurus lengkap yang dihadiri oleh ketua Umum, para Ketua, Sekretaris Umum, para Sekretaris, Bendahara Umum, para Bendahara, dan ketua-ketua Departemen.
- Rapat Kerja Nasional yang dihadiri oleh pengurus lengkap BPH dan pengurus harian BPD.
- Rapat pengurus inti diadakan menurut keperluan, tetapi sekurang-kurangnya 1 (satu) kali sebulan; rapat pengurus lengkap diadakan sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan; Rapat Kerja Nasional diadakan sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 2 (dua) tahun.
- Setiap rapat tersebut di atas dipimpin oleh Ketua Umum BPH, tetapi apabila berhalangan akan dipimpin oleh salah satu ketua BPH.
- Dalam rangka menjalankan tugas dan wewenang seperti yang disebutkan dalam Pasal 54, keputusan diambil berdasarkan prinsip kolektif-kolegial (keputusan bersama) melalui rapat Pengurus Inti.
- Pengurus lengkap BPH yang tidak hadir dalam rapat tiga kali berturut-turut, tanpa alasan yang sah, maka status keanggotaannya akan ditinjau kembali.