Tata Gereja GBI (2014)/Tata Tertib Gereja Bethel Indonesia/055

Dari GBI Danau Bogor Raya
Revisi sejak 27 April 2021 08.47 oleh Leo (bicara | kontrib) (fmt)
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)
Lompat ke: navigasi, cari

Pasal 55 Rapat dan pengembalian keputusan

  1. BPH memiliki beberapa bentuk rapat yaitu:
    1. Rapat pengurus inti yang dihadiri oleh Ketua Umum, para Ketua, Sekretaris Umum, para Sekretaris, Bendahara Umum dan para Bendahara.
    2. Rapat pengurus lengkap yang dihadiri oleh ketua Umum, para Ketua, Sekretaris Umum, para Sekretaris, Bendahara Umum, para Bendahara, dan ketua-ketua Departemen.
    3. Rapat Kerja Nasional yang dihadiri oleh pengurus lengkap BPH dan pengurus harian BPD.
  2. Rapat pengurus inti diadakan menurut keperluan, tetapi sekurang-kurangnya 1 (satu) kali sebulan; rapat pengurus lengkap diadakan sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan; Rapat Kerja Nasional diadakan sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 2 (dua) tahun.
  3. Setiap rapat tersebut di atas dipimpin oleh Ketua Umum BPH, tetapi apabila berhalangan akan dipimpin oleh salah satu ketua BPH.
  4. Dalam rangka menjalankan tugas dan wewenang seperti yang disebutkan dalam Pasal 54, keputusan diambil berdasarkan prinsip kolektif-kolegial (keputusan bersama) melalui rapat Pengurus Inti.
  5. Pengurus lengkap BPH yang tidak hadir dalam rapat tiga kali berturut-turut, tanpa alasan yang sah, maka status keanggotaannya akan ditinjau kembali.