Tata Gereja GBI (2014)/Tata Tertib Gereja Bethel Indonesia/052

Dari GBI Danau Bogor Raya
Revisi sejak 27 April 2021 08.11 oleh Leo (bicara | kontrib) (upd)
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)
Lompat ke: navigasi, cari

Pasal 52 Pengertian dan susunan

  1. Badan Pekerja Harian (BPH) adalah pelaksana keputusan sinode dan atau MPL.
  2. Susunan BPH terdiri dari:
    1. Pengurus Inti.
    2. Pengurus Lengkap.
  3. Pengurus Inti BPH terdiri dari:
    1. Ketua Umum dan Ketua-Ketua
    2. Sekretaris Umum dan Sekretaris-Sekretaris
    3. Bendahara Umum dan Bendahara- Bendahara.
  4. Pengurus Lengkap BPH terdiri dari:
    1. Ketua Umum dan Ketua-Ketua
    2. Sekretaris Umum dan Sekretaris-Sekretaris
    3. Bendahara Umum dan Bendahara- Bendahara.
    4. Ketua-Ketua Departemen.