Tata Gereja GBI (2014)/Tata Tertib Gereja Bethel Indonesia/100

Dari GBI Danau Bogor Raya
Revisi sejak 27 April 2021 04.32 oleh Leo (bicara | kontrib) (upd)
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)
Lompat ke: navigasi, cari

Pasal 100 Pengesahan

  1. Tata Gereja GBI yang terdiri dari Tata Dasar, Tata Tertib dan Penjelasannya, telah disempurnakan dan ditetapkan oleh sidang MPL serta disahkan dalam Sidang Sinode XIV Gereja Bethel Indonesia di Jakarta pada tanggal 23 Oktober 2008.
  2. Dengan disahkannya Tata Gereja GBI ini maka segala ketentuan yang terdapat dalam tata gereja sebelumnya, dinyatakan tidak berlaku lagi.
  3. Tata Gereja GBI ini berlaku sejak tanggal disahkan.