Tata Gereja GBI (2014)/Tata Tertib Gereja Bethel Indonesia/099

Dari GBI Danau Bogor Raya
Revisi sejak 27 April 2021 04.32 oleh Leo (bicara | kontrib) (upd)
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)
Lompat ke: navigasi, cari

Pasal 99 Hal hal yang belum diatur

  1. Hal-hal yang belum diatur dalam Tata Tertib Gereja Bethel Indonesia ini, akan diputuskan dan ditetapkan oleh BPH dengan ketentuan tidak boleh menyimpang dari Tata Gereja GBI.
  2. Petunjuk pelaksanaan Tata Gereja GBI harus disahkan oleh sidang MPL, sebelum diberlakukan kepada jemaat-jemaat lokal.