Tata Gereja GBI (2014)/Tata Tertib Gereja Bethel Indonesia/098
Dari GBI Danau Bogor Raya
Pasal 98 Proses perubahan
- Usul perubahan Tata Tertib GBI harus didukung oleh sekurang-kurangnya 24 (dua puluh empat) Pendeta Gereja Bethel Indonesiadan disampaikan secara tertulis kepada BPH.
- BPH akan meneliti dan menilai, serta meneruskannya kepada sidang MPL untuk mendapat pertimbangan dan pengesahan.
- MPL membentuk panitia ad hoc untuk merumuskan usul perubahan.
- Rumusan perubahan dapat diterima bila disetujui oleh 2/3 (dua pertiga) dari jumlah anggota MPL yang hadir.
- Perubahan Tata Tertib Gereja Bethel Indonesia harus disahkan dalam sidang berikutnya.