Tata Gereja GBI (2014)/Tata Tertib Gereja Bethel Indonesia/096
Dari GBI Danau Bogor Raya
Pasal 96 Penggunaan keuangan
- Keuangan BPH digunakan untuk:
- Membiayai pelaksanaan Program Nasional GBI yang disahkan oleh sinode.
- Membiayai pelaksanaan program yang disetujui oleh MPL.
- Hal-hal lain yang dianggap perlu oleh BPH.
- Keuangan BPD digunakan untuk:
- Membiayai program daerah yang telah disahkan Sidang Majelis Daerah
- Hal-hal lain yang dianggap perlu oleh BPD.
- Keuangan Jemaat Lokal digunakan untuk:
- Membiayai pelaksanaan program jemaat lokal sesuai dengan visi gembala jemaat.
- Membiayai kehidupan gembala jemaat dan staf.