Tata Gereja GBI (2014)/Tata Tertib Gereja Bethel Indonesia/093

Dari GBI Danau Bogor Raya
Revisi sejak 27 April 2021 04.30 oleh Leo (bicara | kontrib) (baru)
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)
Lompat ke: navigasi, cari

Pasal 93 Anggaran Pendapatan dan Belanja BPH

  1. BPH menyusun Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Tahunan yang menyakut Program Nasional Gereja Bethel Indonesia dan disahkan dalam sidang MPL.
  2. Anggaran Pendapatan dan Belanja yang telah disahkan dalam sidang MPL, harus dilaksanakan oleh BPH dan dipertanggungjawabkan kepada sidang MPL berikutnya.
  3. Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Gereja Bethel Indonesia untuk satu periode dilaporkan dan disahkan dalam sinode.