Tata Gereja GBI (2014)/Tata Tertib Gereja Bethel Indonesia/093
Dari GBI Danau Bogor Raya
Pasal 93 Anggaran Pendapatan dan Belanja BPH
- BPH menyusun Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Tahunan yang menyakut Program Nasional Gereja Bethel Indonesia dan disahkan dalam sidang MPL.
- Anggaran Pendapatan dan Belanja yang telah disahkan dalam sidang MPL, harus dilaksanakan oleh BPH dan dipertanggungjawabkan kepada sidang MPL berikutnya.
- Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Gereja Bethel Indonesia untuk satu periode dilaporkan dan disahkan dalam sinode.