Tata Gereja GBI (2014)/Tata Tertib Gereja Bethel Indonesia/091

Dari GBI Danau Bogor Raya
Revisi sejak 27 April 2021 04.30 oleh Leo (bicara | kontrib) (upd)
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)
Lompat ke: navigasi, cari

Pasal 91 Pelepasan barang tidak bergerak

  1. Milik umum Gereja Bethel Indonesia
  2. Untuk menjual atau melepas barang tidak bergerak milik umum Gereja Bethel Indonesia diperlukan persetujuan dari MPL dan harus dilaporkan dalam sidang sinode.

  3. Milik jemaat lokal
  4. Untuk menjual atau melepas milik jemaat loakal harus disertai kesepakatan tertulis antara gembala jemaat dengan pengurus jemaat lokal; apabila terdapat masalah antara gembala jemaat dan pengurus jemaat dalam hal pelepasan kepemilikan tersebut, harus dengan persetujuan BPD dan keputusan tertulis dari BPH.