Tata Gereja GBI (2014)/Tata Tertib Gereja Bethel Indonesia/090
Dari GBI Danau Bogor Raya
Pasal 90 Jenis kepemilikan gereja
- Milik umum Gereja Bethel Indonesia
- Milik Jemaat Lokal
Milik umum Gereja Bethel Indonesia aadalah keuangan, semua barang bergerak dan tidak bergerak yang dibeli oleh BPH maupun BPD atau dihibahkan dengan sah kepada BPH maupun BPD Gereja Bethel Indonesia dan dikelola oleh BPH atau BPD.
Milik jemaat lokal adalah keuangan, semua barang bergerak dan tidak bergerak yang dibeli dan dibiayai oleh jemaat lokal atau dihibahkan dengan sah kepadanya dan dikelola oleh gembala jemaat bersama pengurus jemaat lokal yang berhak melakukan tindakan hukum atasnya, meskipun diatasnamakan Gereja Bethel Indonesia.