Tata Gereja GBI (2014)/Tata Tertib Gereja Bethel Indonesia/088

Dari GBI Danau Bogor Raya
Revisi sejak 27 April 2021 04.28 oleh Leo (bicara | kontrib) (upd)
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)
Lompat ke: navigasi, cari

Pasal 88 Rehabilitas dan pemulihan

  1. Pejabat yang terkena disiplin gereja dan kemudian ternyata tidak bersalah akan direhabilitasi oleh BPD atau BPH.
  2. Pejabat yang terkena disiplin gereja berhak mendapat pembinaan untuk pemulihan yang dilakukan oleh BPD atau BPH.
  3. Pejabat yang terkena disiplin gereja dapat dipulihkan oleh BPD atau BPH apabila memenuhi syarat:
    1. Telah sungguh-sungguh bertobat dan menghasilkan buah pertobatan yang dapat disaksikan oleh jemaat dan sesame pejabat Gereja Bethel Indonesia di daerah yang bersangkutan.
    2. Mendapat rekomendasi dari BPD berdasarkan musyawarah dengan anggota MPL di daerah yang bersangkutan.
    3. Menaati semua ketentuan yang disebutkan dalam keputusan BPH tentang disiplin.
  4. Pejabat yang terkena pembebasan tugas secara tetap dapat menjadi anggota jemaat Gereja Bethel Indonesia, apabila yang bersangkutan ingin kembali melayani dapat diproses sesuai dengan Tata Dasar dan Tata Tertib GBI.
  5. Surat keputusan rehabilitasi dikeluarkan oleh BPH.