Tata Gereja GBI (2014)/Tata Tertib Gereja Bethel Indonesia/084

Dari GBI Danau Bogor Raya
Revisi sejak 27 April 2021 04.26 oleh Leo (bicara | kontrib) (BARU)
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)
Lompat ke: navigasi, cari

Pasal 84 Pengertian disiplin gereja

  1. Disiplin gereja ialah sarana pembinaan, pemulihan dan pemurnian yang dilaksanakan berdasarkan kasih untuk pendewasaan dan menjaga kekudusan gereja.
  2. Disiplin gereja ialah sanksi yang dijatuhkan berdasarkan pelanggaran terhadap ajaran dan peraturan dari Gereja Bethel Indonesia yang harus ditaati oleh setiap pejabat Gereja Bethel Indonesia.