Tata Gereja GBI (2014)/Tata Tertib Gereja Bethel Indonesia/083
Dari GBI Danau Bogor Raya
Pasal 83 Penggabungan persekutuan doa dan pimpinan
- Pemohon berkonsultasi terlebih dahulu dengan BPD, kemudian mengajukan surat permohonan penggabungan ke BPH melalui BPD.
- BPD meninjau dan melakukan penelitian terhadap ajaran, kehidupan pribadi, keluarga, aset, persekutuan doa, serta aktivitas persekutuan doa pemohon.
- BPD mencari informasi-informasi dari badan atau yayasan yang menaunginya.
- Apabila prosedur di atas setelah dipenuhi maka BPD meneruskan permohonan tersebut kepada BPH dengan dilengkapi:
- Permohonan tertulis kepada BPH dan rekomendasi BPD.
- Surat pernyataan menerima dan bersedia menaati Pengakuan Iman, Pengajaran dan Tata Gereja GBI serta bersedia untuk diuji.
- Bukti tertulis bahwa yang bersangkutan telah mengundurkan diri dari badan atau yayasan yang menaunginya.
- Setelah semua persyaratan dipenuhi, maka BPH mengeluarkan surat keputusan penggabungan dan menugaskan BPD untuk meresmikan serta memberi surat tugas.
- Permohonan yang telah diterima bergabung dengan Gereja Bethel Indonesia, baru dapat menjadi pejabat GBI, setelah memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Tata Gereja GBI Bab II Pasal 16.
- Pengesahan dan pelantikan dilakukan sesuai dengan Tata Gereja GBI Bab II Pasal 17.