Tata Gereja GBI (2014)/Tata Tertib Gereja Bethel Indonesia/076

Dari GBI Danau Bogor Raya
Revisi sejak 27 April 2021 01.56 oleh Leo (bicara | kontrib) (baru)
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)
Lompat ke: navigasi, cari

Pasal 76 Pengurus lengkap

  1. Pengurus lengkap BPD terdiri dari ketua, sekretaris, bendahara dan wakil-wakilnya serta ketua-ketua bidang perwakilan wilayah kabupaten atau kota yang ditetapkan oleh BPD melalui surat keputusan.
  2. Perwakilan wilayah kabupaten atau kota dapat ditetapkan oleh BPD sesuai dengan kebutuhan.
  3. Perwakilan wilayah kabupaten atau kota terdiri dari ketua, sekretaris dan bendahara yang disebut Perwakilan Wilayah dan disingkat Perwil.
  4. Tugas Perwil adalah:
    1. Membantu BPD dalam mengembangkan persekutuan pejabat di daerah yang bersangkutan.
    2. Membantu BPD dalam mengembangkan pelayanan di daerah yang bersangkutan.
    3. Tugas-tugas tersebut dinyatakan dalam butir-butir surat keputusan BPD.
  5. Perwil dapat mengadakan rapat atas persetujuan ketua BPD yang dihadiri oleh ketua/wakil ketua BPD.
  6. Keperluan operasional Perwil termasuk dalam anggaran BPD
  7. .