Tata Gereja GBI (2014)/Tata Tertib Gereja Bethel Indonesia/075

Dari GBI Danau Bogor Raya
Revisi sejak 27 April 2021 01.56 oleh Leo (bicara | kontrib) (baru)
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)
Lompat ke: navigasi, cari

Pasal 75 Proses pemilihan Ketua BPD

  1. Sidang Majelis Daerah yang diadakan untuk memilih Calon Ketua BPD GBI, diselenggarakan paling cepat 3 (tiga) bulan atau paling lambat 1 (satu) bulan sebelum sinode.
  2. Majelis Ketua dari unsur BPH GBI, berkewajiban untuk memimpin seluruh proses pemilihan Ketua BPD GBI yang diadakan dalam Sidang MD terakhir.
  3. Yang mempunyai hak suara dalam sidang Majelis Daerah adalah pendeta dan pendeta muda dengan memperlihatkan kartu jabatan kependetaan yang masih berlaku.
  4. Seorang pendeta atau pendeta muda hanya dapat menuliskan nama Calon Ketua BPD GBI di dalam kertas suara yang telah disediakan dan memasukkannya dalam kotak suara.
  5. Kertas suara yang di dalamnya tercantum lebih dari satu nama Calon Ketua BPD GBI, dinyatakan batal dan tidak dihitung sebagai perolehan suara.
  6. Bakal Calon Ketua BPD GBI dipilih dari nama- nama yang diajukan secara tertulis oleh peserta sidang MD yang mempunyai hak suara.
  7. Pemilihan Calon Ketua BPD GBI dalam sidang MD dilakukan secara bertahap, langsung, bebas dan rahasia.
  8. Pada pemilihan tahap pertama, Bakal Calon Ketua BPD GBI diseleksi oleh sidang MD sehubungan dengan persyaratan seperti yang disebutkan dalam pasal 74, untuk mendapatkan 3 (tiga) calon dengan suara terbanyak, untuk disahkan sebagai Calon Ketua BPD GBI pada tahap kedua.
  9. Jika dalam tahap kedua terdapat dua calon dengan jumlah suara terbanyak yang sama, maka diadakan pemilihan ulang kepada kedua calon tersebut sampai salah seorang calon mendapat suara terbanyak.
  10. Sebelum perhitungan suara dimulai, Majelis Ketua Sidang Majelis Daerah akan memilih 2 (dua) orang wakil dari peserta Sidang Majelis Daerah untuk menjadi saksi dalam pembacaan dan perhitungan suara dari nama-nama Calon Ketua BPD GBI yang masuk.
  11. Setelah 2 ( dua) orang saksi terpilih, maka Majelis Ketua Sidang Majelis Daerah akan membacakan nama-nama Calon Ketua BPD GBI dan menghitung jumlah suara yang didapat oleh masing-masing calon.
  12. Calon Ketua BPD GBI yang memperoleh suara terbanyak, dinyatakan dan ditetapkan sebagai ketua BPD.
  13. Ketua BPD terpilih akan dilantik oleh Ketua Umum BPH GBI dalam Sinode.
  14. Hasil perhitungan suara pemilihan Ketua BPD GBI, dituangkan dalam berita acara pemilihan yang dibuat untuk keperluan tersebut.
  15. Dalam memilih dan menyusun staf/pengurus, Ketua BPD GBI terpilih berkonsultasi dengan anggota MPL di daerah yang bersangkutan.
  16. Dalam masa peralihan kepemimpinan, Ketua BPD terpilih melakukan orientasi tugas dengan Ketua BPD lama.