Tata Gereja GBI (2014)/Tata Tertib Gereja Bethel Indonesia/074
Dari GBI Danau Bogor Raya
Pasal 74 Persyaratan Ketua
Ketua Badan Pekerja Daerah dipilih oleh Sidang Majelis Daerah dengan persyaratan:
- Seorang pendeta yang menggembalakan jemaat sekurang-kurangnya selama 5 (lima) tahun.
- Berusia sekurang-kurangnya 35 (tiga puluh lima) tahun.
- Mempunyai karunia Roh Kudus sebagai pemimpin gereja yang dibuktikan dalam pelayanan.
- Mempunyai sikap mengayomi dan melayani dengan penuh kasih (1 Tes. 2:11-12).
- Loyal kepada Gereja Bethel Indonesia dan jujur serta setia dalam memberi persepuluhan jemaat yang digembalakannya kepada BPH (sepenuhnya dalam periode berjalan).
- Mempunyai kehidupan keluarga yang baik dan dalam 10 (sepuluh) tahun terakhir tidak pernah terkena disiplin gereja.
- Memiliki rencana dan strategi misi pengembangan Gereja Bethel Indonesia di daerahnya.
- Sekurang-kurangnya berpendidikan Sekolah Menengah Atas (SMA) atau yang sederajat.