Tata Gereja GBI (2014)/Tata Tertib Gereja Bethel Indonesia/072

Dari GBI Danau Bogor Raya
Revisi sejak 27 April 2021 01.56 oleh Leo (bicara | kontrib) (baru)
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)
Lompat ke: navigasi, cari

Pasal 72 Pembentukan badan pekerja daerah

  1. Badan Pekerja Daerah dibentuk apabila dalam suatu propinsi terdapat sekurang-kurangnya 5 (lima) pendeta yang masing-masing menggembalakan jemaat induk.
  2. Dalam hal-hal yang bersifat khusus, Badan Pekerja Daerah dapat juga dibentuk di daerah-daerah tertentu atas usul BPD yang bersangkutan dan mendapat persetujuan dari BPH.
  3. Daerah yang belum memenuhi syarat untuk membentuk BPD, diatur oleh BPH.