Tata Gereja GBI (2014)/Tata Tertib Gereja Bethel Indonesia/071
Dari GBI Danau Bogor Raya
Pasal 71 Tugas
- Membantu BPH dalam pelaksanaan tugas- tugas yang diberikan oleh Sinode untuk kepentingan daerah atau menyelesaikan segala persoalan yang tidak dapat diselesaikan oleh jemaat setempat atau BPD.
- Membentuk Panitia ad hoc untuk menyelesaikan masalah-masalah yang tidak dapat diselesaikan BPD.
- Mempererat persekutuan di antara pejabat- pejabat se-daerah melalui pelayanan, doa dan Firman Tuhan.
- Mengesahkan program dan anggaran yang diusulkan oleh komisi untuk dilaksanakan oleh BPD sesuai dengan kebutuhan daerah yang bersangkutan.
- Mengadakan penataran-penataran demi peningkatan pelayanan dan kemajuan- kemajuan pejabat di daerah yang bersangkutan.
- Semua biaya sidang Majelis Daerah ditanggung oleh jemaat-jemaat di daerah yang bersangkutan, tetapi dapat dibantu oleh BPH sesuai dengan anggaran belanja yang sudah disahkan oleh MPL.
- Menguji, menerima serta melantik calon Pendeta Pembantu dan calon Pendeta Muda, pada sidang Majelis Daerah, yang bukan pada Sidang Majelis Daerah Gembala.
- Mengesahkan laporan dan pertanggungjawaban BPD yang akan disampaikan kepada BPH dan MPL.
- Menyelesaikan tugas yang diberikan oleh BPH.