Tata Gereja GBI (2014)/Tata Tertib Gereja Bethel Indonesia/070
Dari GBI Danau Bogor Raya
Pasal 70 Peserta persidangan
- Peserta Sidang Majelis Daerah ialah pejabat Gereja Bethel Indonesia di daerah yang bersangkutan yang dibuktikan dengan kartu jabatan yang masih berlaku dari BPH.
- Pendeta mempunyai hak bicara, hak suara dan hak dipilih.
- Seorang pendeta yang menjadi gembala jemaat lebih dari 1 (satu) daerah harus memilih domisili pelayanan untuk menentukan hak dipilih.
- Pendeta yang menjadi gembala jemaat di daerah lain, maka pendeta tersebut hanya mempunyai hak bicara dan hak suara.
- Pendeta muda mempunyai hak bicara dan hak suara, tetapi tidak mempunyai hak dipilih.
- Pendeta pembantu mempunyai hak bicara, tetapi tidak mempunyai hak suara dan hak dipilih.