Tata Gereja GBI (2014)/Tata Tertib Gereja Bethel Indonesia/070

Dari GBI Danau Bogor Raya
Revisi sejak 27 April 2021 01.51 oleh Leo (bicara | kontrib) (baru)
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)
Lompat ke: navigasi, cari

Pasal 70 Peserta persidangan

  1. Peserta Sidang Majelis Daerah ialah pejabat Gereja Bethel Indonesia di daerah yang bersangkutan yang dibuktikan dengan kartu jabatan yang masih berlaku dari BPH.
  2. Pendeta mempunyai hak bicara, hak suara dan hak dipilih.
  3. Seorang pendeta yang menjadi gembala jemaat lebih dari 1 (satu) daerah harus memilih domisili pelayanan untuk menentukan hak dipilih.
  4. Pendeta yang menjadi gembala jemaat di daerah lain, maka pendeta tersebut hanya mempunyai hak bicara dan hak suara.
  5. Pendeta muda mempunyai hak bicara dan hak suara, tetapi tidak mempunyai hak dipilih.
  6. Pendeta pembantu mempunyai hak bicara, tetapi tidak mempunyai hak suara dan hak dipilih.