Tata Gereja GBI (2014)/Tata Tertib Gereja Bethel Indonesia/063
Dari GBI Danau Bogor Raya
Pasal 63 Lembaga yang dibentuk
Untuk melakukan tugas yang ditetapkan oleh sinode, BPH dapat membentuk lembaga-lembaga sebagai berikut:
- Komisi
- Panitia
- Lembaga-lembaga lain yang diperlukan.