Tata Gereja GBI (2014)/Tata Tertib Gereja Bethel Indonesia/059
Dari GBI Danau Bogor Raya
Pasal 59 Masa jabatan
- Masa jabatan Ketua Umum BPH adalah dari satu sinode sampai sinode berikutnya.
- Masa jabatan Ketua Umum BPH paling lama adalah 2 (dua) kali masa jabatan dan dapat dicalonkan kembali setelah selang 1 (satu) periode berikutnya.