Tata Gereja GBI (2014)/Tata Tertib Gereja Bethel Indonesia/054

Dari GBI Danau Bogor Raya
Revisi sejak 26 April 2021 13.58 oleh Leo (bicara | kontrib) (baru)
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)
Lompat ke: navigasi, cari

Pasal 54 Tugas dan wewenang

  1. Menjalankan tugas harian yang telah ditetapkan dan disahkan dalam sinode.
  2. Mengusulkan program pengembangan Gereja Bethel Indonesia kepada sidang MPL.
  3. Menyusun statistik perkembangan Gereja Bethel Indonesia.
  4. Menetapkan dan membina ketua-ketua lembaga yang dibentuk serta mengusahakan perkembangan Gereja Bethel Indonesia melalui bagian-bagian yang ada dalam Departemen dan lembaga masing-masing.
  5. Membentuk komisi-komisi dan panitia adhoc, yang membantu meneliti dan memecahkan segala yang dihadapi BPH.
  6. Mengundang dan menyelenggarakan sinode.
  7. Memberikan laporan dan pertanggungjawaban kepada sidang MPL dan atau sinode.
  8. Mengunjungi daerah-daerah untuk mengadakan kebaktian kebangunan Rohani, penataran- penataran dan mengarahkan sidang Majelis Daerah.
  9. Mengatur keuangan BPH dan melaksanakan program Gereja Bethel Indonesia sesuai dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja yang sudah disahkan dalam sidang MPL.
  10. Mengelola milik umum Gereja Bethel Indonesia.
  11. Melaksanakan korespondensi dalam luar negeri.
  12. Menerbitkan surat keputusan dan kartu jabatan kepada pejabat Gereja Bethel Indonesia.
  13. Menerbitkan surat keputusan disiplin gereja terhadap pejabat yang melanggar Tata Gereja GBI.
  14. Menerima penggabungan jemaat baru/ persekutuan dan pejabatnya atas rekomendasi BPD.
  15. Membela kepentingan jemaat-jemaat Gereja Bethel Indonesia.
  16. Mengadakan pengikatan perjanjian dan atau melakukan penjaminan dengan lembaga keuangan untuk pengadaan milik umum Gereja Bethel Indonesia.