Tata Gereja GBI (2014)/Tata Tertib Gereja Bethel Indonesia/051
Dari GBI Danau Bogor Raya
Pasal 51 Hak dan wewenang
- Sesuai dengan kedudukannya, maka MP mempunyai hak dan wewenang untuk memberi pertimbangan dan nasehat kepada Sinode, MPL, BPH dalam hal:
- Pencapaian visi dan misi GBI.
- Pemilihan Ketua Umum BPH dan penyusunan pengurus BPH.
- Ajaran dan kualitas kerohanian dalam lingkungan Gereja Bethel Indonesia.
- Perbendaharaan GBI.
- Hal-hal yang dianggap perlu atas permintaan MPL dan BPH.
- Berwenang untuk mengeluarkan pernyataan resmis tentang suatu pertimbangan di lingkungan GBI.
- Dalam memberi nasehat dan pertimbangan untuk kemajuan GBI, MP dapat melakukannya secara langsung kepada BPH, sidang MPL, Sinode, maupun secara tidak langsung yaitu melalui BPH.