Tata Gereja GBI (2014)/Tata Tertib Gereja Bethel Indonesia/042
Dari GBI Danau Bogor Raya
Pasal 42 Persyaratan anggota
Persyaratan calon anggota yang dipilih oleh Sidang MD ialah:
- Pendeta Gereja Bethel Indonesia yang menggembalakan jemaat sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun.
- Mampu menampung dan menyampaikan serta memperjuangkan aspirasi pejabat-pejabat di daerah dalam rangka pengembangan pelayanan.
- Mempunyai kemampuan memimpin dan dikenal sebagai pendeta yang baik dan dinamis.
- Loyal kepada Gereja Bethel Indonesia dan setia memberi persepuluhan jemaat yang digembalakannya kepada BPH.
- Mempunyai kehidupan keluarga yang baik dan tidak terkena disiplin gereja dalam kurun waktu 7 (tujuh) tahun terakhir.
- Anggota MPL dipilih oleh sidang Majelis Daerah maksimum 1 % (satu persen) dari jumlah pendeta di daerah yang bersangkutan dan disetujui oleh BPH.
- Anggota MPL yang dipilih oleh sidang MD tidak boleh merangkap jabatan sebagai pengurus BPD.
- Dalam hal-hal yang sangat khusus maka penambahan anggota MPL, dapat dilaksanakan atas usul BPD dan disetujui oleh BPH untuk disahkan dalam sidang MPL berikutnya.
- Berusia sekurang-kurangnya 45 tahun.