Tata Gereja GBI (2014)/Tata Tertib Gereja Bethel Indonesia/047
Dari GBI Danau Bogor Raya
Pasal 47 Kekosongan keanggotaan
Kekosongan keanggotaan MPL diganti dengan anggota baru, yang diusulkan oleh Majelis Daerah dan disetujui oleh BPH.