Tata Gereja GBI (2014)/Tata Tertib Gereja Bethel Indonesia/046

Dari GBI Danau Bogor Raya
< Tata Gereja GBI (2014)‎ | Tata Tertib Gereja Bethel Indonesia
Revisi sejak 26 April 2021 20.38 oleh Leo (bicara | kontrib) (baru)
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)
Lompat ke: navigasi, cari

Pasal 46 Kewajiban anggota

  1. Tiap anggota MPL wajib menghadiri sidang MPL.
  2. Seorang anggota MPL otomatis menjadi penasehat BPD untuk perkembangan Gereja Bethel Indonesia di daerah yang bersangkutan.
  3. Apabila seorang anggota MPL terkena disiplin gereja maka status keanggotaan dengan sendirinya dinyatakan gugur.
  4. Apabila seorang anggota MPL tidak menghadiri sidang MPL 2 (dua) kali berturut- turut tanpa memberikan alasan yang sah, maka status keanggotaannya akan ditinjau kembali.