Tata Gereja GBI (2014)/Tata Tertib Gereja Bethel Indonesia/046
Dari GBI Danau Bogor Raya
Pasal 46 Kewajiban anggota
- Tiap anggota MPL wajib menghadiri sidang MPL.
- Seorang anggota MPL otomatis menjadi penasehat BPD untuk perkembangan Gereja Bethel Indonesia di daerah yang bersangkutan.
- Apabila seorang anggota MPL terkena disiplin gereja maka status keanggotaan dengan sendirinya dinyatakan gugur.
- Apabila seorang anggota MPL tidak menghadiri sidang MPL 2 (dua) kali berturut- turut tanpa memberikan alasan yang sah, maka status keanggotaannya akan ditinjau kembali.