Tata Gereja GBI (2014)/Tata Tertib Gereja Bethel Indonesia/045
Dari GBI Danau Bogor Raya
Pasal 45 Tugas dan wewenang
- Menilai kinerja BPH dan memberikan arahan sesuai dengan keputusan sinode.
- Memutuskan masalah-masalah yang tidak dapat diselesaikan oleh sidang MD maupun oleh BPH.
- Menyampaikan semua keputusan MPL terakhir untuk disahkan dalam sinode.
- Menyusun rancangan program satu periode sinode dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Tahunan GBI.
- Dalam keadaan darurat dapat mengubah waktu dan tempat penyelenggaraan sinode.
- Melantik pendeta sebagaimana yang dimaksudkan oleh pasal 26 ayat 6.