Tata Gereja GBI (2014)/Tata Tertib Gereja Bethel Indonesia/044

Dari GBI Danau Bogor Raya
Revisi sejak 26 April 2021 13.38 oleh Leo (bicara | kontrib) (baru)
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)
Lompat ke: navigasi, cari

Pasal 44 Persidangan

  1. Sidang MPL diundang dan diselenggarakan oleh BPH menurut keperluan, tetapi sekurang- kurangnya 1 (satu) tahun sekali, dalam keadaan sangat mendesak dapat diselenggarakan sidang MPL Istimewa atas usul sekurang-kurangnya 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah anggota MPL.
  2. Sidang MPL pada awalnya dipimpin oleh BPH, setelah pengesahan tata tertib dan acara maka sidang MPL selanjutnya dipimpin oleh Majelis Ketua yang terdiri dari lima orang anggota MPL, yang diajukan oleh BPH dan disahkan oleh sidang MPL.
  3. Sidang MPL adalah sah, apabila dihadiri oleh ½ (satu perdua) dari jumlah anggota ditambah 1 (satu) termasuk mereka yang tidak hadir tetapi memberikan suaranya secara tertulis.
  4. Keputusan MPL diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat, tetapi apabila tidak tercapai mufakat maka keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak (voting).