Tata Gereja GBI (2014)/Tata Tertib Gereja Bethel Indonesia/043

Dari GBI Danau Bogor Raya
Revisi sejak 26 April 2021 13.38 oleh Leo (bicara | kontrib) (baru)
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)
Lompat ke: navigasi, cari

Pasal 43 Masa jabatan

Masa jabatan anggota MPL adalah dari satu sinode sampai sinode berikutnya dan dapat dipilih kembali.