Tata Gereja GBI (2014)/Tata Tertib Gereja Bethel Indonesia/038
Dari GBI Danau Bogor Raya
Pasal 38 Penyelenggaraan
- Sinode diselenggarakan oleh BPH empat tahun sekali.
- Sidang pleno pertama dipimpin oleh BPH; setelah pengesahan Tata Tertib dan Acara, maka sidang pleno selanjutnya dipimpin oleh Majelis Ketua yang terdiri dari lima pendeta, yang dipilih dalam sidang MPL terakhir sebelum sinode.
- Dalam keadaan darurat, ketentuan mengenai waktu dan tempat penyelenggaraan sinode dapat diubah berdasarkan keputusan sidang MPL.
- Persiapan dan penyelenggaraan Sinode GBI diatur oleh BPH.
- Biaya sinode ditanggung bersama oleh seluruh pejabat dan jemaat Gereja Bethel Indonesia menurut kemampuan keuangan masing-masing.