Tata Gereja GBI (2014)/Tata Tertib Gereja Bethel Indonesia/038

Dari GBI Danau Bogor Raya
Revisi sejak 26 April 2021 12.49 oleh Leo (bicara | kontrib) (upd)
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)
Lompat ke: navigasi, cari

Pasal 38 Penyelenggaraan

  1. Sinode diselenggarakan oleh BPH empat tahun sekali.
  2. Sidang pleno pertama dipimpin oleh BPH; setelah pengesahan Tata Tertib dan Acara, maka sidang pleno selanjutnya dipimpin oleh Majelis Ketua yang terdiri dari lima pendeta, yang dipilih dalam sidang MPL terakhir sebelum sinode.
  3. Dalam keadaan darurat, ketentuan mengenai waktu dan tempat penyelenggaraan sinode dapat diubah berdasarkan keputusan sidang MPL.
  4. Persiapan dan penyelenggaraan Sinode GBI diatur oleh BPH.
  5. Biaya sinode ditanggung bersama oleh seluruh pejabat dan jemaat Gereja Bethel Indonesia menurut kemampuan keuangan masing-masing.