Tata Gereja GBI (2014)/Tata Tertib Gereja Bethel Indonesia/040

Dari GBI Danau Bogor Raya
Revisi sejak 26 April 2021 12.42 oleh Leo (bicara | kontrib) (baru)
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)
Lompat ke: navigasi, cari

Pasal 40 Quorum dan cara pengambilan keputusan

  1. Sinode adalah sah, apabila dihadiri oleh ½ (satu perdua) dari jumlah seluruh pendeta ditambah satu, termasuk mereka yang tidak hadir tetapi memberi persetujuan secara tertulis dengan menggunakan kepala surat dari jemaat lokalnya.
  2. Apabila quorum tidak tercapai, maka dalam waktu selambat-lambatnya satu tahun BPH harus menyelenggarakan sinode susulan yang dengan sendirinya adalah sah.
  3. Keputusan sinode diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat, tetapi apabila tidak tercapai mufakat maka keputusan diambil melalui pemungutan suara (voting).