Tata Gereja GBI (2014)/Tata Tertib Gereja Bethel Indonesia/039

Dari GBI Danau Bogor Raya
Revisi sejak 26 April 2021 12.42 oleh Leo (bicara | kontrib) (baru)
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)
Lompat ke: navigasi, cari

Pasal 39 Peserta

  1. Peserta sinode adalah:
    1. Pendeta.
    2. Gembala yang belum pendeta (Pdp, Pdm).
    3. Calon pendeta yang akan dilantik.
    4. Tamu yang diundang.
    5. Peninjau.
  2. Pendeta mempunyai hak suara dan hak dipilih
  3. Gembala yang belum Pendeta (Pdp, Pdm) dan Calon Pendeta yang akan dilantik hanya mempunyai hak bicara.
  4. Tamu dan Peninjau dapat mengikuti sidang pleno atas permintaan BPH.