Tata Gereja GBI (2014)/Tata Tertib Gereja Bethel Indonesia/038
Dari GBI Danau Bogor Raya
Pasal 38 Penyelenggaraan
- Tentang periode sinode tidak ada perubahan kecuali penambahan kalimat Sinode GBI wajib dihadiri oleh seluruh pendeta dan gembala.
- Sidang pleno pertama dipimpin oleh BPH; setelah pengesahan Tata Tertib dan Acara, maka sidang pleno selanjutnya dipimpin oleh Majelis Ketua yang terdiri dari lima pendeta, yang dipilih dalam sidang MPL terakhir sebelum sinode.
- Dalam keadaan darurat, penyelenggaran sinode dapat di ubah oleh MP dan BPP sebelumnya hanya oleh MPL.
- Persiapan dan penyelenggaraan Sinode GBI diatur oleh BPH GBI.
- Biaya Sinode GBI ditanggung bersama oleh seluruh pejabat dan jemaat lokal GBI menurut kemampuan keuangan masing-masing.