Tata Gereja GBI (2014)/Tata Tertib Gereja Bethel Indonesia/038

Dari GBI Danau Bogor Raya
Revisi sejak 26 April 2021 19.42 oleh Leo (bicara | kontrib) (baru)
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)
Lompat ke: navigasi, cari

Pasal 38 Penyelenggaraan

  1. Tentang periode sinode tidak ada perubahan kecuali penambahan kalimat Sinode GBI wajib dihadiri oleh seluruh pendeta dan gembala.
  2. Sidang pleno pertama dipimpin oleh BPH; setelah pengesahan Tata Tertib dan Acara, maka sidang pleno selanjutnya dipimpin oleh Majelis Ketua yang terdiri dari lima pendeta, yang dipilih dalam sidang MPL terakhir sebelum sinode.
  3. Dalam keadaan darurat, penyelenggaran sinode dapat di ubah oleh MP dan BPP sebelumnya hanya oleh MPL.
  4. Persiapan dan penyelenggaraan Sinode GBI diatur oleh BPH GBI.
  5. Biaya Sinode GBI ditanggung bersama oleh seluruh pejabat dan jemaat lokal GBI menurut kemampuan keuangan masing-masing.