Tata Gereja GBI (2014)/Tata Tertib Gereja Bethel Indonesia/037

Dari GBI Danau Bogor Raya
Revisi sejak 26 April 2021 12.42 oleh Leo (bicara | kontrib) (baru)
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)
Lompat ke: navigasi, cari

Pasal 37 Tugas dan wewenang

  1. Mengesahkan laporan pertanggungjawaban BPH.
  2. Mengesahkan pokok-pokok program Gereja Bethel Indonesia.
  3. Mengesahkan kebijakan umum terhadap semua pejabat dan jemaat.
  4. Mengesahkan penggabungan jemaat dan pejabatnya.
  5. Mengesahkan perubahan Tata Gereja GBI.
  6. Melantik anggota Majelis Pekerja Lengkap.
  7. Melantik anggota Majels Pertimbangan,
  8. Melantik pendeta yang lulus ujian dan pendeta yang bergabung.
  9. Memilih dan melantik Ketua Umum BPH.