Tata Gereja GBI (2014)/Tata Tertib Gereja Bethel Indonesia/037
Dari GBI Danau Bogor Raya
Pasal 37 Tugas dan wewenang
- Mengesahkan laporan pertanggungjawaban BPH.
- Mengesahkan pokok-pokok program Gereja Bethel Indonesia.
- Mengesahkan kebijakan umum terhadap semua pejabat dan jemaat.
- Mengesahkan penggabungan jemaat dan pejabatnya.
- Mengesahkan perubahan Tata Gereja GBI.
- Melantik anggota Majelis Pekerja Lengkap.
- Melantik anggota Majels Pertimbangan,
- Melantik pendeta yang lulus ujian dan pendeta yang bergabung.
- Memilih dan melantik Ketua Umum BPH.