Tata Gereja GBI (2014)/Tata Tertib Gereja Bethel Indonesia/035

Dari GBI Danau Bogor Raya
Revisi sejak 26 April 2021 12.37 oleh Leo (bicara | kontrib) (baru)
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)
Lompat ke: navigasi, cari

Pasal 35 Pelayanan pendeta pembantu

  1. Pendeta pembantu melayani jemaat di bawah pembinaan seorang pendeta pembina.
  2. Pendeta pembantu mempunyai hak dan kewajiban melakukan pelayanan kependetaan seperti tersebut dalam Bab II Bagian Umum Pasal 22.