Tata Gereja GBI (2014)/Tata Tertib Gereja Bethel Indonesia/035
Dari GBI Danau Bogor Raya
Pasal 35 Pelayanan pendeta pembantu
- Pendeta pembantu melayani jemaat di bawah pembinaan seorang pendeta pembina.
- Pendeta pembantu mempunyai hak dan kewajiban melakukan pelayanan kependetaan seperti tersebut dalam Bab II Bagian Umum Pasal 22.