Tata Gereja GBI (2014)/Tata Tertib Gereja Bethel Indonesia/034

Dari GBI Danau Bogor Raya
Revisi sejak 26 April 2021 12.36 oleh Leo (bicara | kontrib) (baru)
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)
Lompat ke: navigasi, cari

Pasal 34 Prosedur pencalonan dan pelantikan

  1. Gembala jemaat mengusulkan pengangkatan calon sebagai pendeta pembantu kepada BPD untuk disetujui dalam Sidang MD.
  2. Sidang MD melakukan penilaian terhadap calon dan memberikan persetujuan, apabila calon telah memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan Tata Gereja GBI.
  3. Daftar calon yang telah disetujui oleh siding MD akan diuji dan hasil kelulusan dilaporkan kepada BPH.
  4. Calon yang dinyatakan lulus, disahkan oleh Majelis Ketua dan dilantik oleh Ketua BPD dalam Sidang MD.
  5. BPH berhak membatalkan pengesahan dan pelantikan apabila terdapat penyimpangan dalam prosedur atau proses pengangkatan.
  6. Surat keputusan kependetaan dikeluarkan oleh BPD dan kartu jabatan pendeta pembantu diberikan oleh BPH setelah pelantikan dalam sidang MD berdasarkan surat pengantar dari BPD.