Tata Gereja GBI (2014)/Tata Tertib Gereja Bethel Indonesia/032
Dari GBI Danau Bogor Raya
Pasal 32 Pelayanan pendeta muda
- Pendeta muda melayani jemaat di bawah pembinaan seorang pendeta pembina.
- Pendeta muda mempunyai hak dan kewajiban melakukan pelayanan kependetaan seperti tersebut dalam Bab II Bagian Umum Pasal 22 Tata Tertib Gereja Bethel Indonesia.