Tata Gereja GBI (2014)/Tata Tertib Gereja Bethel Indonesia/032

Dari GBI Danau Bogor Raya
Revisi sejak 26 April 2021 12.34 oleh Leo (bicara | kontrib) (baru)
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)
Lompat ke: navigasi, cari

Pasal 32 Pelayanan pendeta muda

  1. Pendeta muda melayani jemaat di bawah pembinaan seorang pendeta pembina.
  2. Pendeta muda mempunyai hak dan kewajiban melakukan pelayanan kependetaan seperti tersebut dalam Bab II Bagian Umum Pasal 22 Tata Tertib Gereja Bethel Indonesia.