Tata Gereja GBI (2014)/Tata Tertib Gereja Bethel Indonesia/030

Dari GBI Danau Bogor Raya
Revisi sejak 26 April 2021 12.32 oleh Leo (bicara | kontrib) (baru)
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)
Lompat ke: navigasi, cari

Pasal 30 Syarat pengangkatan

  1. Telah melayani sebagai pendeta pembantu sekurang-kurangnya 4 (empat) tahun dan menggembalakan jemaat, atau yang menjalankan tugas pendidikan pada sekolah- sekolah teologia di lingkungan Gereja Bethel Indonesia atau menjalankan tugas pembinaan kerohanian pada lembaga pemerintahan secara tetap atau menjalankan tugas penginjilan yang membawa berkat pada jemaat jemaat dan terhisab dalam satu jemaat lokal.
  2. Lulusan perguruan tinggi theologia Strata Satu (S1) di lingkungan Gereja Bethel Indonesia dan menggembalakan jemaat dan wakil gembala pada jemaat besar.
  3. Lulus dari ujian yang diselenggarakan oleh BPD menjelang atau pada saat sidang MD berlangsung; bagi lulusan perguruan tinggi theologia Strata Satu (S1) di lingkungan Gereja Bethel Indonesia hanya diuji Tata Gereja dan Pengakuan Iman Gereja Bethel Indonesia dan Penjabarannya.
  4. Telah terbukti dalam kehidupan dan pelayanan, mempunyai karunia rohani antara lain: kerasulan; kenabian; penginjilan; penggembalaan dan keguruan yang membangun jemaat.
  5. Pendeta pembina pengusul dan calon telah memenuhi kewajiban persepuluhan kepada BPH dan persembahan bulanan kepada BPD, sesuai dengan Bab II Bagian Umum Pasal 19 ayat 1, 2 dan 3.
  6. Sekurang-kurangnya berumur 26 (dua puluh enam) tahun.