Tata Gereja GBI (2014)/Tata Tertib Gereja Bethel Indonesia/028

Dari GBI Danau Bogor Raya
< Tata Gereja GBI (2014)‎ | Tata Tertib Gereja Bethel Indonesia
Revisi sejak 26 April 2021 19.30 oleh Leo (bicara | kontrib) (baru)
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)
Lompat ke: navigasi, cari

Pasal 28 Pendeta pembina

  1. Pendeta Pembina ialah pendeta yang menggembalakan jemaat, yang membina pendeta pembantu dan pendeta muda sampai menjadi pendeta.
  2. Pendeta Pembina terdiri dari:
    1. Pendeta yang mendirikan jemaat cabang dan ranting dengan sendirinya menjadi Pembina bagi pejabat jemaat cabang dan ranting yang bersangkutan.
    2. Pendeta yang diminta oleh suatu jemaat yang belum mempunyai pendeta Pembina, harus memenuhi syarat masih aktif menggembalakan jemaat sekurang- kurangnya 2 (dua) tahun dan ditetapkan dengan surat keputusan BPD; dalam hal pendeta Pembina mengusulkan kenaikan jenjang kependetaan seseorang yang dibinanya, harus telah memenuhi masa pembinaan sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun.
  3. Tugas pendeta pembina meliputi:
    1. Meningkatkan mutu kerohanian dan pelayanan dari pejabat yang dibinanya.
    2. Menilai kemajuan pelayanan pejabat yang dibinanya secara obyektif untuk kepentingan kenaikan jenjang kependetaan.
    3. Mengajukan kenaikan jenjang pejabat yang dibinanya kepada BPD untuk disetujui dan disahkan dalam Sidang MD/MPL atas usul gembala jemaat lokal.
  4. Pengalihan pembinaan seorang pejabat, harus berkonsultasi dengan pendeta pembina sebelumnya, calon pendeta pembina, pejabat yang bersangkutan dan BPD.
  5. Pendeta Pembina melaksanakan tugas pembinaan dengan penuh kasih, pengabdian dan tidak mengharapkan imbalan.
  6. Pendeta pembina yang melanggar ketentuan- ketentuan pembinaan, dibebastugaskan sebagai pembina dan atau dikenakan sanksi disiplin penurunan jenjang kependetaan dan jabatan kepengurusan dalam Gereja Bethel Indonesia secara tertulis dan diumumkan.
  7. Masa pembinaan terhadap gembala cabang akan berakhir apabila gembala cabang yang bersangkutan telah mencapai jenjang pendeta, kecuali pada jemaat lokal yang disebutkan dalam Bab I Pasal 1 ayat 3.