Tata Gereja GBI (2014)/Tata Tertib Gereja Bethel Indonesia/027

Dari GBI Danau Bogor Raya
Revisi sejak 26 April 2021 12.28 oleh Leo (bicara | kontrib) (baru)
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)
Lompat ke: navigasi, cari

Pasal 27 Pelayanan pendeta

Pendeta mempunyai hak dan kewajiban melakukan pelayanan kependetaan seperti tersebut dalam Bab II Bagian Umum Pasal 22 Tata Tertib Gereja Bethel Indonesia.