Tata Gereja GBI (2014)/Tata Tertib Gereja Bethel Indonesia/027
Dari GBI Danau Bogor Raya
Pasal 27 Pelayanan pendeta
Pendeta mempunyai hak dan kewajiban melakukan pelayanan kependetaan seperti tersebut dalam Bab II Bagian Umum Pasal 22 Tata Tertib Gereja Bethel Indonesia.